SN Pelaku Cabul Anak, Satreskrim Polres Simalungun Ringkus Oknum Gamot

    SN Pelaku Cabul Anak, Satreskrim Polres Simalungun Ringkus Oknum Gamot
    Keterangan Photo : SN Oknum Gamot Pelaku Cabul

    SIMALUNGUN - SN (45) berstatus Gamot (Kepala Lingkungan ; red) pelaku pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur telah diringkus personel Satuan Reskrim Polres Simalungun tanpa perlawanan.

    Tersangka SN masih menjalani serangkaian pemeriksaan di Unit PPA Polres Simalungun, setelah SN diringkus saat berada di seputaran wilayah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (07/03/2023).

    Diketahui, SN diringkus berdasarkan Laporan Kepolisian, Nomor : LP/72/III/2023/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 07 Maret 2023 dan bertanda tangan orang tua korban.

    Dalam pers rilisnya, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., menjelaskan terkait penangkapan oknum perangkat pemerintahan nagori.

    "Pelaku tanpa perlawanan, ditangkap di Wilayah Kecamatan Siantar dan tersangka SN ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Simalungun, " sebut Kasat Reskrim AKP Ari dalam pesan percakapan selular WAG, Rabu (08/03/2023) sekira pukul 00.35 WIB.

    Menurut, Kasat Reskrim Polres Simalungun lebih lanjut. pelaku SN telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas dasar bukti awal, telah cukup yakni, ada 3 orang sebagai saksi menyampaikan keterangan disertai Surat Visum Et Revertum (Visum ; red).

    "Sebelumnya, seorang anak wanita di bawah umur pelajar di salah satu SMA di Simalungun diduga dicabuli oknum perangkat desa berinisial SN, " terang AKP Ari.

    Kemudian, Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo menambahkan, tindakan pelaku mencabuli korban yang masih di bawah umur langsung dilaporkan orang tua korban kepada pihak Kepolisian dan saksi telah dimintai keterangan, tertera pada Berita Acara Pemeriksaan. 

    "Akibat perbuatannya SN, dikenakan Pasal 81 Jo pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo 76 E, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua, UU RI No. 23 Tahun 2002, telah ditetapkan yakni, UU No. 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, " pungkas AKP Ari.


    *rel ; Humas_Polres_Simalungun*

    simalungun sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Kantor Pelayanan Kesehatan Hewan di Kecamatan...

    Artikel Berikutnya

    Satnarkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar...

    Berita terkait

    Pemprov Sumut Gelontorkan Anggaran 15 Miliar Sukseskan Aquabike Jetski World Championship 2024
    Antusias Penonton Luar Biasa dan Didukung Penuh Bupati, Rambung Sialang Akan Jadi Tempat Event Rally Berikutnya
    Gubernur Edy Rahmayadi Lantik Arief Sudarto Trinugroho Sebagai Sekertaris Daerah Provinsi Sumatera Utara
    Atlet Cabor Ski Air Mulai Uji Lintasan di Balige dan diikuti 15 Kontingen, Berikut Asal Kontingen dan Nomor Cabor
    Wakil Bupati Simalungun Ikuti Giat Gerak Jalan Santai Dalam Rangka HUT Ke-62  Korem 022/PT
    KSOPP Bagikan 100 Life Jacket dan Ring Buoy, BMKG Sebut Kecepatan Angin Aman Berlayar Diakhir Tahun 2024
    Istri Calon Bupati Simalungun Nomor Urut 1 Ratnawati Sidabutar Sebut Mental Masyarakat Semua Sudah Rusak
    Pemprov Sumut Gelontorkan Anggaran 15 Miliar Sukseskan Aquabike Jetski World Championship 2024
    2 Saksi Sebut Pemilik Usaha Gas Saife Bayu, JPU: Mengapa Perdamaian Dilakukan Nuraini Jika Pemilik Usahanya Saife?
    Antusias Penonton Luar Biasa dan Didukung Penuh Bupati, Rambung Sialang Akan Jadi Tempat Event Rally Berikutnya
    Libur Nataru 2023-2024, Kadishub Samosir: Ribuan Kendaraan Akan Masuk ke Destinasi Pariwisata Negeri Indah Kepingan Sorga
    Naruh Harapan Besar, Masyarakat Perdagangan Nyatakan Siap Menangkan Anton-Benny di Pilkada Simalungun 2024
    Hindari Antrean, Pengguna Jasa Dihimbau Miliki Tiket Sebelum Tiba di Pelabuhan Penyeberangan Ajibata dan Ambarita
    Malam Takbiran, Kendaraan Wisatawan Terus Padati Pelabuhan Tigaras, KMP Sumut I dan II Dioperasikan Hingga Dini Hari
    Pemerintah Kabupaten Simalungun Akhirnya Kembalikan Fungsi Pantai Bebas Jadi Ruang Terbuka Publik Parapat

    Rekomendasi berita

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Lake Toba, North Sumatra: A Natural Wonder and Cultural Gem
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Pemkab Asahab Gelar Silaturahmi Akhir Masa Jabatan Pjs. Bupati Asahan
    Apel Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024

    Tags