Satnarkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar di Tanah Jawa, JA Miliki Sabu 3,76 Gram

    Satnarkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar di Tanah Jawa, JA Miliki Sabu 3,76 Gram
    Keterangan Photo : Tersangka JA

    SIMALUNGUN - Seorang pria berinisial JA warga Huta lI, Andarasih, Nagori Parbalokan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, berikut sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu miliknya diamankan pihak Kepolisian.

    Informasi diperoleh, pria 29 tahun itu tertangkap saat berada di dalam rumah tepatnya di Huta Marubun, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Selasa (07/03/2023) sekira pukul 23.00 WIB.

    Sebelumnya, pihak Kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas pelaku di salah satu rumah, yang dijadikan sebagai tempat menyalahgunakan, sekaligus bertransaksi narkoba jenis sabu.

    Selanjutnya, personel Satuan Narkoba Polres Simalungun Unit II dipimpin IPDA Rudi Hartono menindaklanjuti laporan tersebut, berkoordinasi dengan pihak Gamot (Kepala Lingkungan ; red) setempat.

    Saat di lokasi, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun didampingi Gamot melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan tepat pada waktunya, dilakukan penggrebekan serta penggeledahan di rumah yang dicurigai itu.

    Kemudian, petugas mendapati dan mengamankan pelaku JA serta dari hasil penggeledahan didapati barang bukti milik JA berupa narkotika jenis sabu, berat kotor 3, 76 gram, terbungkus di dalam 4 buah plastik klip transparan.

    Selain itu, petugas juga mendapati 1 bungkus plastik berisi 1 bal plastik klip transparan kosong dan sebuah pipet plastik serta 1 unit Handphone jenis android bermerk RealMe.

    Masih di lokasi, petugas menginterogasi pelaku terkait asal usul seluruh barang bukti dan JA mengakui keseluruhan barang bukti tersebut miliknya.

    Selanjutnya, JA mengaku barang bukti yang dimilikinya, diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Pematang Raya. Akhirnya, JA diboyong ke Mako Polres Simalungun dan saat ini personel sedang melakukan upaya pengembangan.

    Dalam siaran persnya, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, S.H., kepada awak media membenarkan, pihaknya telah mengamankan JA berikut barang buktinya.

    "Sebelumnya, menerima laporan tentang tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu dan langsung melakukan penindakan di sebuah rumah di Huta Marubun, Kelurahan Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, " sebut Kasat Narkoba AKP Adi Haryono.

    Seterusnya, AKP Adi Haryono menerangkan, berdasarkan kronologi yang diperoleh, pihak Satuan Narkoba Polres Simalungun melakukan serangkaian tindakan.

    "Tindakan yaitu, pengecekan dan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka. Lalu, gelar perkara dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, " terang AKP Adi.

    Tindakan lanjutan, AKP Adi Haryono menambahkan, dilakukan pemeriksaan ulang terhadap tersangka dan barang bukti diperiksa ke Labfor serta melengkapi berkas perkara, proses hukum selanjutnya, untuk dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    "Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika, ” pungkas AKP Adi melalui pesan aplikasi WAG, Rabu (08/03/2023) sekira pukul 12.53 WIB.

    (rel ; Humas Polres Simalungun)




    simalungun sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    SN Pelaku Cabul Anak, Satreskrim Polres...

    Artikel Berikutnya

    Siswa Sekolah Inspektur Polisi Angkatan...

    Berita terkait

    Kepala KSOPP Danau Toba: Kapal Motor Penumpang Tak Ikuti Aturan Standar Keselamatan Pelayaran Akan Ditindak Tegas
    Pelaku Penganiayaan dan Pengerusakan Secara Bersama di Sihaporas Ditangkap, Ini Penjelasan Kapolres Simalungun
    Laporkan Dugaan Korupsi & Gratifikasi Bupati Serta Ketua DPRD Simalungun, FMPB: RHS-Radiapoh Harus Sejahtera
    General Manajer ASDP Cabang Danau Toba Pimpin Pisah Sambut Capt KMP Ihan Batak
    Proyek Alun - Alun Pemprov Sumut Tuai Sorotan, Muhammad Nezar Djoeli: Oknum Kabid Mafia Proyek di Dinas PUPR Sumut
    KPU Sumut Serahkan Hasil Penelitian Syarat Administrasi Cagub dan Cawagub
    Kepala KSOPP Danau Toba: Kapal Motor Penumpang Tak Ikuti Aturan Standar Keselamatan Pelayaran Akan Ditindak Tegas
    Pelaku Penganiayaan dan Pengerusakan Secara Bersama di Sihaporas Ditangkap, Ini Penjelasan Kapolres Simalungun
    Laporkan Dugaan Korupsi & Gratifikasi Bupati Serta Ketua DPRD Simalungun, FMPB: RHS-Radiapoh Harus Sejahtera
    General Manajer ASDP Cabang Danau Toba Pimpin Pisah Sambut Capt KMP Ihan Batak
    Naruh Harapan Besar, Masyarakat Perdagangan Nyatakan Siap Menangkan Anton-Benny di Pilkada Simalungun 2024
    Libur Nataru 2023-2024, Kadishub Samosir: Ribuan Kendaraan Akan Masuk ke Destinasi Pariwisata Negeri Indah Kepingan Sorga
    Malam Takbiran, Kendaraan Wisatawan Terus Padati Pelabuhan Tigaras, KMP Sumut I dan II Dioperasikan Hingga Dini Hari
    Hindari Antrean, Pengguna Jasa Dihimbau Miliki Tiket Sebelum Tiba di Pelabuhan Penyeberangan Ajibata dan Ambarita
    Pemerintah Kabupaten Simalungun Akhirnya Kembalikan Fungsi Pantai Bebas Jadi Ruang Terbuka Publik Parapat

    Rekomendasi berita

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    DPR Setujui Herindra Jadi Kepala BIN, Perkuat Sinergi Intelijen dan Pertahanan
    Isu Abetnego Tarigan 'Nucel' Cari Nama di Liang Melas Datas 'Terpatahkan'
    KIA Motors: Perjalanan dari Sepeda ke Kendaraan Listrik Terdepan
    Nissan: Perjalanan dari Datsun hingga Merek Global Terkemuka

    Tags