Saksi Sebut Apin BK Seorang Pengusaha Walet dan Keramik Saat Ajukan Pinjaman

    Saksi Sebut Apin BK Seorang Pengusaha Walet dan Keramik Saat Ajukan Pinjaman

    MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan para saksi dalam sidang kasus judi online dengan terdakwa Apin BK. Dalam persidangan, Apin BK ternyata kerap meminjam uang miliaran rupiah ke bank untuk kredit modal kerja, Rabu (29/3/2023).

    Para saksi yang dihadirkan jaksa kali ini dari pihak Bank yang berbeda-beda. Mereka dimintai keterangannya secara bergantian.

    Saksi pertama yang diperiksa adalah pegawai Bank Index Selindo yakni, Ani dan Darmadi. Pada keterangannya, mereka menyebutkan bahwa Apin BK melakukan kredit modal kerja, dimana usaha yang dilampirkan Apin BK adalah sarang walet.

    "Sama kami dia ada kredit modal kerja sebesar Rp 4, 5 M, modal kerja itu untuk usahanya untuk usaha burung walet. Kami juga sudah survei di komplek Cemara Asri. Sebelum kami berikan kredit itu, kami juga hitung usaha waletnya, kita analisa usaha waletnya, dia membeli dari orang-orang lain. Sewaktu kami survei dia ada stok, " kata Ani, Rabu (29/3/2023).

    Lanjut, saksi dari Bank Permata, Henri menjelaskan bahwa Apin BK adalah seorang pengusaha sarang walet. Apin BK melakukan peminjaman untuk KPR sebanyak tiga ruko di wilayah Cemara Asri. Satu ruko tersebut berharga Rp 1, 7 miliar.

    "Ada tiga ruko dia ada KPR, pinjaman satu ruko Rp 1, 7 M dengan selama lima tahun, pembayaran lancar terus tidak ada nunggak. Jadi Pak Joni itu pengusaha, dia usaha walet. Sebelum kita berikan, kita survei usaha, dan ke mana dia menjual itu sarang walet itu, kita survei lokasi usaha, " ucapnya.

    Tak hanya seorang pengusaha sarang walet, saksi dari Panin Bank dan Bank Mestika mengatakan saat melakukan kredit modal kerja Apin BK adalah seorang pengusaha keramik.

    Seperti di Bank Panin, Apin BK melakukan KPR ruko sebesar Rp 5 M dengan jangka waktu 10 tahun. Saksi bernama Lydia mengatakan, saat itu Apin BK mengaku sebagai seorang pengusaha keramik di Cemara Asri.

    "Dia ngajuin KPR, di Cemara Asri sebanyak Rp 5 M untuk jangka waktu 10 tahun. Harga ruko itu kalau dijual Rp 6, 5 M. Kami mempertimbangkan awalnya ya, seperti kemampuan bayarnya, kita ada analisa, dia ada usaha keramik PT Bursa Keramik di Cemara Asri, " ujar Lydia.

    Kemudian, majelis hakim bertanya kepada saksi soal pertimbangan pihak Bank yang mau memberikan pinjaman dengan jumlah besar sedangkan Apin BK mempunyai pinjaman juga di beberapa Bank lainnya.

    Menjawab pertanyaan majelis hakim, saksi Lydia menjelaskan bahwa pihak Bank pastinya sudah bisa memastikan bahwa Apin BK mampu membayarnya walau ada beberapa pinjaman.

    "Begini pak, walau dia banyak kredit kalau dia bisa membayar itu tidak jadi masalah. Jadi sepanjang dia bisa bayar itu tidak jadi masalah pihak Bank untuk memberikannya, " terangnya.

    "Selagi seluruh usahanya ketika kami cek jalan dan ada beroperasi, kemudian selama kita lihat dia memiliki kemampuan kita bisa kasih. Artinya, selama debitur bisa membayar itu. Dokumen PT ada, ada izin usaha nya, kita bisa kasih itu, " sebutnya.

    Mendengar itu, majelis hakim kembali bertanya terkait sertifikat yang menjadi jaminan untuk Apin BK melakukan KPR dan kredit modal kerja kepada bank yang saat ini disita menjadi barang bukti.

    "Jadi untuk pihak bank, kalau dia nggak bisa bayar nantikan itu dilelang. Nah, inikan jadi barang bukti, bagaimana lah respon kalian pihak bank atas hal itu?, " tanya hakim.

    Mendengar hal itu, tak ada satupun pihak perwakilan Bank yang bisa menjawab pertanyaan dari majelis hakim. Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis menunda persidangan hingga pekan depan.

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Percut Sei Tuan Giat GKN di Simpang...

    Artikel Berikutnya

    KSOPP Akan Berlakukan Pemungutan Jasa Sandar...

    Berita terkait

    Naruh Harapan Besar, Masyarakat Perdagangan Nyatakan Siap Menangkan Anton-Benny di Pilkada Simalungun 2024
    Andry Napitupulu Desak TNI Polri Bersihkan Aksi Geng Motor dan Begal Dari Wilayah Hukum Polres Siantar Dalam Kurun Waktu 48 Jam
    Indonesia Bakal Dapat Lima Tahun Seri WRC, Salah Satunya di Sumatera Utara Danau Toba
    Pastikan Keselamatan Penumpang Terjamin, KSOPP Bagikan 400 Alat Keselamatan Kepada Awak Kapal di Danau Toba
    BPTD Kelas II Sumatera Utara Gelar Operasi Over Dimension dan Over Load, Sejumlah Truk Ditindak Tegas
    KPU Sumut Serahkan Hasil Penelitian Syarat Administrasi Cagub dan Cawagub
    KKP bersama Dishanpangkan Simalungun Serahkan Bantuan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Kecil Kepada Nelayan
    Aspers Danlantamal I Pimpin Upacara Bendera
    Pengendara Mobil Ayla Warna Kuning Gunakan Plat Palsu Hanya Diberi Sanksi Tilang
    Digitalisasi Tiket Penyeberangan, Ribuan Kendaraan Wisatawan Nyeberang Lancar Menuju Ambarita Samosir
    Naruh Harapan Besar, Masyarakat Perdagangan Nyatakan Siap Menangkan Anton-Benny di Pilkada Simalungun 2024
    Libur Nataru 2023-2024, Kadishub Samosir: Ribuan Kendaraan Akan Masuk ke Destinasi Pariwisata Negeri Indah Kepingan Sorga
    Malam Takbiran, Kendaraan Wisatawan Terus Padati Pelabuhan Tigaras, KMP Sumut I dan II Dioperasikan Hingga Dini Hari
    Hindari Antrean, Pengguna Jasa Dihimbau Miliki Tiket Sebelum Tiba di Pelabuhan Penyeberangan Ajibata dan Ambarita
    Pemerintah Kabupaten Simalungun Akhirnya Kembalikan Fungsi Pantai Bebas Jadi Ruang Terbuka Publik Parapat

    Rekomendasi berita

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BPBD Simalungun Simulasi Pemadam Kebakaran di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar
    DPR Setujui Herindra Jadi Kepala BIN, Perkuat Sinergi Intelijen dan Pertahanan
    Isu Abetnego Tarigan 'Nucel' Cari Nama di Liang Melas Datas 'Terpatahkan'
    KIA Motors: Perjalanan dari Sepeda ke Kendaraan Listrik Terdepan

    Tags