Saksi Ahli Prof Dr Maidin: Semua Harta Apin BK Mutlak Harus Dikembalikan

    Saksi Ahli Prof Dr Maidin: Semua Harta Apin BK Mutlak Harus Dikembalikan

    MEDAN - Sidang Apin BK kembali digelar di Ruang Cakra XI Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kali ini tim Penasehat Hukum terdakwa menghadirkan ahli TPPU Prof Dr Maidin Gultom SH MHum, Senin (15/5/2023).

    Setelah sidang dibuka oleh Majelis Hakim di Ketuai Dahlan, awalnya Penasehat Hukum (PH) terdakwa Apin  bertanya kepada ahli terkait pengetahuannya mengenai tindak pidana pencucian uang. 

    Prof Dr Maidin Gultom SH MHum selaku Ahli menjelaskan, bahwa tindak pidana pencucian uang karena adanya tindak pidana asal dari seseorang. Artinya perkara tindak pidana maupun TPPU haruslah bisa dibuktikan oleh pihak penyidik maupun penuntut sebelum melakukan penuntutan terhadap terdakwa. 

    "Suatu tindak pidana tidak bisa saling berkaitan satu sama lainnya bila tidak ada bukti yang menguatkannya, " sebut Rektor UNIKA, Prof Dr Maidin Gultom, SH, M.Hum saat dihadirkan oleh Landen Marbun and partner selaku penasehat hukum terdakwa Jonny alias Apin BK dalam persidangan perjudian online dan TPPU untuk diminta pendapatnya. 

    Dalam pendapatnya, ketika ditanyakan Landen Marbun selaku penasehat hukum terdakwa tentang sejumlah aset yang telah disita oleh pihak penyidik Polri, menjawab Ahli didepan Ketua Majelis Hakim Dahlan serta Penuntut Umum, Felix Ginting menyebutkan, semua berkas atau dokumen itu harus dikembalikan lagi kepada terdakwa terlebih dokumen tersebut masih dalam masa pertanggungan.

    Seharusnya dalam persidangan penuntut umum harus bisa membuktikan bahwa aset yang disita apakah ada kaitannya dengan tindakpidana, nah bila harta atau aset didapat sebelum kejadian itu harus dikembalikan.

    "Jadi mutlak, harta Apin BK yang disita Polri harus dikembalikan, " jelas Prof Dr Maidin Gultom, SH, M.Hum.

    Masih menurut Maidin, bahwa ini saling berkaitan harus ada bukti pendukung dan bila tidak terbukti harus dikembalikan. 

    Menjawab pertanyaan penuntut umum, ahli pun menegaskan mengenai uang sewa senilai Rp1 milliar berasal dari perjudian yang kemudian digunakan membayarkan agunan atau hak pertanggungan di Bank, ini juga harus dibuktikan. 

    Menurutnya, sewa menyewa lahan atau bangunan adalah hal yang wajar saja karena sudah ada kesepakatan. Tentunya berbeda makna bila penuntut umum dalam dakwaan menyebut sebagai penyedia tempat dan menerima fee harus dibuktikan dulu.

    "Sebagai orang yang menyewakan dan menyediakan itu adalah dua hal yang berbeda serta harus ada pembuktian termasuk fee, " ujarnya. 

    Mengenai penjabaran bahwa terdakwa harus membuktikan asal-usul harta, kembali pakar hukum UNIKA ini pun menegaskan bahwa itu kewenangan majelis hakim dan bukan penuntut umum. 

    Nah begitu soal Pasal 55 atau turut serta juga harus dibuktikan apakah memang ada dana yang mengalir kepada terdakwa sebagaimana disangkakan. 

    Usai memberikan pendapat sebagai ahli hukum pidana, maka majelis hakim menunda persidangan hingga Rabu (17/05/23). 

    Diluar persidangan, Landen Marbun SH, selaku penasehat hukum terdakwa menegaskan sepakat dengan ahli yang menyebutkan harus ada pembuktian apakah rangkaian perjudian online ada kaitannya dengan APIN BK. 

    Bahkan lanjut Landen, diakhir persidangan bahwa Kliennya menyebut hanya menyewakan tempat dan bukan sebagai penyedia tempat. 

    "Wajar saja dapat uang sewa, nah kalau ini dikaitkan dengan perjudian online dan kemudian TPPU harus dibuktikan, " ujarnya. 

    Diakhir keterangan persnya, Landen meminta penuntut umum lebih arif dalam melakukan penuntutan dan hal yang kepada majelis hakim memutuskan secara berkeadilan.

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Pangdam I/BB Uji Skill di Lomba Menembak...

    Artikel Berikutnya

    Mahasiswi Ini Ngaku Dicabuli dan Ditonjok

    Berita terkait

    Naruh Harapan Besar, Masyarakat Perdagangan Nyatakan Siap Menangkan Anton-Benny di Pilkada Simalungun 2024
    Andry Napitupulu Desak TNI Polri Bersihkan Aksi Geng Motor dan Begal Dari Wilayah Hukum Polres Siantar Dalam Kurun Waktu 48 Jam
    Indonesia Bakal Dapat Lima Tahun Seri WRC, Salah Satunya di Sumatera Utara Danau Toba
    Pastikan Keselamatan Penumpang Terjamin, KSOPP Bagikan 400 Alat Keselamatan Kepada Awak Kapal di Danau Toba
    BPTD Kelas II Sumatera Utara Gelar Operasi Over Dimension dan Over Load, Sejumlah Truk Ditindak Tegas
    KPU Sumut Serahkan Hasil Penelitian Syarat Administrasi Cagub dan Cawagub
    KKP bersama Dishanpangkan Simalungun Serahkan Bantuan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Kecil Kepada Nelayan
    Aspers Danlantamal I Pimpin Upacara Bendera
    Pengendara Mobil Ayla Warna Kuning Gunakan Plat Palsu Hanya Diberi Sanksi Tilang
    Digitalisasi Tiket Penyeberangan, Ribuan Kendaraan Wisatawan Nyeberang Lancar Menuju Ambarita Samosir
    Naruh Harapan Besar, Masyarakat Perdagangan Nyatakan Siap Menangkan Anton-Benny di Pilkada Simalungun 2024
    Libur Nataru 2023-2024, Kadishub Samosir: Ribuan Kendaraan Akan Masuk ke Destinasi Pariwisata Negeri Indah Kepingan Sorga
    Malam Takbiran, Kendaraan Wisatawan Terus Padati Pelabuhan Tigaras, KMP Sumut I dan II Dioperasikan Hingga Dini Hari
    Hindari Antrean, Pengguna Jasa Dihimbau Miliki Tiket Sebelum Tiba di Pelabuhan Penyeberangan Ajibata dan Ambarita
    Pemerintah Kabupaten Simalungun Akhirnya Kembalikan Fungsi Pantai Bebas Jadi Ruang Terbuka Publik Parapat

    Rekomendasi berita

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BPBD Simalungun Simulasi Pemadam Kebakaran di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar
    DPR Setujui Herindra Jadi Kepala BIN, Perkuat Sinergi Intelijen dan Pertahanan
    Isu Abetnego Tarigan 'Nucel' Cari Nama di Liang Melas Datas 'Terpatahkan'
    KIA Motors: Perjalanan dari Sepeda ke Kendaraan Listrik Terdepan

    Tags