Putusan Banding, Mantan Bupati Samosir Dihukum 6 Tahun Penjara dan Pengganti Rp 32,7 Miliar

    Putusan Banding, Mantan Bupati Samosir Dihukum  6 Tahun Penjara dan Pengganti Rp 32,7 Miliar

    SUMUT-Pengadilan Tinggi Medan Sumatera Utara akhirnya memutuskan dan memperberat hukuman mantan Bupati Samosir periode 2005-2010 dan 2010-2015. Ir. Mangindar Simbolon, M.M. dari sebelumnya hanya satu tahun menjadi enam tahun penjara.

    "Pengadilan Tinggi Medan Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan hukuman kepada terdakwa saudara . Ir. Mangindar Simbolon dengan pidana penjara selama enam tahun, "tulis Ketua Pengadilan Tinggi Medan Sumatera Utara dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (17/6/2024).

    Dalam putusan Pengadilan Tinggi Medan Sumatera Utara, terdakwa mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan lima bulan.

    Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 21/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN tanggal 7 Juni 2024 itu sekaligus mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 129/PID.SUS-TPK/2023/PN MDN.

    Dalam putusan banding yang diketuai Hakim Tinggi Panusunan Harahap itu, mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon terbukti melakukan tindak pidana korupsi izin pembukaan hutan Tele di Desa Partungko Naginjang, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

    Selain itu, Mangindar Simbolon juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp32, 74 miliar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar setelah putusan banding dikeluarkan maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

    "Namun, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun, " bunyi putusan tersebut.

    Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon atas perkara korupsi pembukaan hutan Tele di Kabupaten Samosir.

    "Selain itu, terdakwa Mangindar Simbolon dihukum membayar denda Rp.50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan satu bulan, " ujar Ketua Majelis Hakim As'Ad Rahim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Selasa, 19 Maret 2024 lalu.

    Majelis hakim meyakini terdakwa terbukti dan bersalah melanggar pidana Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ()

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Monitoring Kedatangan Wisatawan, Pemerintah...

    Artikel Berikutnya

    Wakil Bupati Simalungun: Intervensi Serentak...

    Berita terkait

    Kepala KSOPP Danau Toba: Kapal Motor Penumpang Tak Ikuti Aturan Standar Keselamatan Pelayaran Akan Ditindak Tegas
    Pelaku Penganiayaan dan Pengerusakan Secara Bersama di Sihaporas Ditangkap, Ini Penjelasan Kapolres Simalungun
    Laporkan Dugaan Korupsi & Gratifikasi Bupati Serta Ketua DPRD Simalungun, FMPB: RHS-Radiapoh Harus Sejahtera
    General Manajer ASDP Cabang Danau Toba Pimpin Pisah Sambut Capt KMP Ihan Batak
    Proyek Alun - Alun Pemprov Sumut Tuai Sorotan, Muhammad Nezar Djoeli: Oknum Kabid Mafia Proyek di Dinas PUPR Sumut
    KPU Sumut Serahkan Hasil Penelitian Syarat Administrasi Cagub dan Cawagub
    Kepala KSOPP Danau Toba: Kapal Motor Penumpang Tak Ikuti Aturan Standar Keselamatan Pelayaran Akan Ditindak Tegas
    Pelaku Penganiayaan dan Pengerusakan Secara Bersama di Sihaporas Ditangkap, Ini Penjelasan Kapolres Simalungun
    Laporkan Dugaan Korupsi & Gratifikasi Bupati Serta Ketua DPRD Simalungun, FMPB: RHS-Radiapoh Harus Sejahtera
    General Manajer ASDP Cabang Danau Toba Pimpin Pisah Sambut Capt KMP Ihan Batak
    Naruh Harapan Besar, Masyarakat Perdagangan Nyatakan Siap Menangkan Anton-Benny di Pilkada Simalungun 2024
    Libur Nataru 2023-2024, Kadishub Samosir: Ribuan Kendaraan Akan Masuk ke Destinasi Pariwisata Negeri Indah Kepingan Sorga
    Malam Takbiran, Kendaraan Wisatawan Terus Padati Pelabuhan Tigaras, KMP Sumut I dan II Dioperasikan Hingga Dini Hari
    Hindari Antrean, Pengguna Jasa Dihimbau Miliki Tiket Sebelum Tiba di Pelabuhan Penyeberangan Ajibata dan Ambarita
    Pemerintah Kabupaten Simalungun Akhirnya Kembalikan Fungsi Pantai Bebas Jadi Ruang Terbuka Publik Parapat

    Rekomendasi berita

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    DPR Setujui Herindra Jadi Kepala BIN, Perkuat Sinergi Intelijen dan Pertahanan
    Isu Abetnego Tarigan 'Nucel' Cari Nama di Liang Melas Datas 'Terpatahkan'
    KIA Motors: Perjalanan dari Sepeda ke Kendaraan Listrik Terdepan
    Nissan: Perjalanan dari Datsun hingga Merek Global Terkemuka

    Tags