Miris, Kejatisu Geledah Gudang BBM Tanpa Didampingi Polisi dan BPH Migas

    Miris, Kejatisu Geledah Gudang BBM Tanpa Didampingi Polisi dan BPH Migas
    Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penggeledahan gudang BBM tanpa melibatkan Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

    MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dibantu oleh personil Kodam l/BB melakukan penggeledahan terhadap SPBU dan gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jalan Mandala, Yos Sudarso dan Marelan, pada Rabu (6/11/2024).

    Kegiatan itu menjadi kontroversi di masyarakat. Pasalnya pada tanggal 4 November 2024, Kejatisu sudah melakukan penyidikan, namun belum mengantongi jumlah kerugian negara yang dilakukan oleh perusahaan - perusahaan penyalur BBM non subsidi.

    Selain itu, kegiatan itu diduga  terdapat keganjalan, karena tidak melibatkan pihak kepolisian, Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

    Adapun nomor surat perintah penyidikan itu  43/L2/Fd. 2/11/2024 dan ditandatangani oleh Kepala Kejatisu, Idianto, SH, MH secara elektronik.

    Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 28/PUU-XXl/2023, menolak seluruh permohonan yang menguji kontitisionalitas kewenangan jaksa melakukan penyidikan perkara korupsi. Putusan ini berlaku final dan mengikat, sehingga tidak dapat diajukan upaya hukum.

    Artinya, Kejatisu belum bisa melakukan penggeledahan karena belum ditemukannya kerugian negara, dan wewenang tersebut atau yang bisa melakukan penyelidikan adalah pihak kepolisian.

    Saat dikonfirmasi, Fungsioner humas Kejatisu, Monang Sitohang, SH menjelaskan bahwa kerugian negara masih dalam proses penyelidikan

    "Sampai sekarang belum, masih berproses, " tutup Monang.

    Disinggung terkait berita miring tentang surat bantuan tenaga pengawalan dan pengamanan untuk penggeledahan gudang BBM diduga tidak diketahui Kepala Kejatisu, Monang membantah hal itu.

    "Yang jelas resmi, karena kalau geledah itu kan yang pertama bukan surat dari pimpinan, tapi surat dari pengadilan ada, " tegas Monang.

    Lanjut Monang, surat penggeledahan dari pengadilan sudah ada tanpa harus diketahui dari atasan.

    "Tau atau tidak yang jelas kalau ada izin dari pengadilan sudah sah secara hukum, " tegas Monang.

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Beredar Kabar Surat Permohonan Bantuan Pengawalan...

    Artikel Berikutnya

    KSOPP Siapkan Operasi Angkutan Nataru 2024-2025...

    Berita terkait

    KSOPP Bagikan 100 Life Jacket dan Ring Buoy, BMKG Sebut Kecepatan Angin Aman Berlayar Diakhir Tahun 2024
    Libur Nataru 2023-2024, Kadishub Samosir: Ribuan Kendaraan Akan Masuk ke Destinasi Pariwisata Negeri Indah Kepingan Sorga
    22 Peserta Kejurnas Rally Sumut 2024 Ikuti Sesi Shakedown, Musa Rajekshah Tercepat
    Perhelatan Aquabike Jetski World Championship 2024 Danau Toba, ASDP Catat Kenaikan Trafik Capai 12 Persen
    Pemprov Sumut Gelontorkan Anggaran 15 Miliar Sukseskan Aquabike Jetski World Championship 2024
    KSOPP Bagikan 100 Life Jacket dan Ring Buoy, BMKG Sebut Kecepatan Angin Aman Berlayar Diakhir Tahun 2024
    Perhelatan Aquabike Jetski World Championship 2024 Danau Toba, ASDP Catat Kenaikan Trafik Capai 12 Persen
    Kejurnas Sumatera Utara Rally Putaran Pertama Siap Digelar, Sejumlah Perelly Tersohor Dipastikan Bakal Ikut Ramaikan
    Pemprov Sumut Gelontorkan Anggaran 15 Miliar Sukseskan Aquabike Jetski World Championship 2024
    Istri Calon Bupati Simalungun Nomor Urut 1 Ratnawati Sidabutar Sebut Mental Masyarakat Semua Sudah Rusak
    Libur Nataru 2023-2024, Kadishub Samosir: Ribuan Kendaraan Akan Masuk ke Destinasi Pariwisata Negeri Indah Kepingan Sorga
    Naruh Harapan Besar, Masyarakat Perdagangan Nyatakan Siap Menangkan Anton-Benny di Pilkada Simalungun 2024
    Hindari Antrean, Pengguna Jasa Dihimbau Miliki Tiket Sebelum Tiba di Pelabuhan Penyeberangan Ajibata dan Ambarita
    Malam Takbiran, Kendaraan Wisatawan Terus Padati Pelabuhan Tigaras, KMP Sumut I dan II Dioperasikan Hingga Dini Hari
    Pemerintah Kabupaten Simalungun Akhirnya Kembalikan Fungsi Pantai Bebas Jadi Ruang Terbuka Publik Parapat

    Rekomendasi berita

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu

    Tags