Mantan Bupati Samosir Kenakan Baju Tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

    Mantan Bupati Samosir Kenakan Baju Tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

    SUMUT-Mantan Bupati Samosir berinisial (MS) mengenakan Baju Tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara lantaran diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian di kawasan hutan di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian

    Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH dalam keterangannya mengatakan, Tim Penyidik telah memperoleh 2 (dua) alat bukti yang melibatkan tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian di kawasan Hutan yang dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan.

    Tersangka Mantan Bupati Samosir berinisial (MS) yang pada saat itu menjabat Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir Tahun 1999-2005 diduga terlibat hal itu dikuatkan sesuai dengan keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat dan Alat Bukti Petunjuk, ”ujar Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH , Jumat (18/8/2023).

    Kasi Penkum Yos A Tarigan juga mengatakan, Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang ancamkan hukumannya diatas dari 5 (lima) tahun sesuai dengan Pasal 21 KUHAP dapat dilakukan penahanan.

    "Sebelumnya, tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali, akan tetapi tidak hadir, sehingga menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, "kata Kasi Penkum Yos A Tarigan dalam keterangan resminya yang diterima jurnalis Indonesiasatu, co.id

    Selanjutnya, Tim Pidsus mendatangi domisili tersangka, namun tersangka tidak berada di tempat dan kepada keluarga disampaikan agar MS memenuhi panggilan Kejati Sumut. namum tersangka tak hadir di Kantor Kejati Sumut dan terhadap MS dilakukan penahanan. Sebelumnya, 3 terdakwa terkait perkara ini telah divonis bersalah dan telah menjalani hukumannya.

    Dari hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp 32.740.000.000 dan tersangka MS ditahan selama dua puluh hari ke depan terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan 6 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta, (Karmel, rel)

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Rayakan HUT-RI ke-78, PT ASDP cabang Danau...

    Artikel Berikutnya

    Terkait Judi Togel, Kapendam I/BB Tepis...

    Berita terkait

    Sambut Hari Kemerdekaan ke 79, KSOPP Danau Toba akan Gelar Donor Darah Selama Dua Hari, Ini Jadwalnya
    Kupon Togel Yang Beredar Nama dan Tanda Tangan Komandan Zipur, Kapten RDC: Saya Tidak Ada Hubungan Dengan Kegiatan Ilegal Apapun
    Libur Long Weekend dan Hari Raya Idul Adha 2024: Ayo! Berlibur ke KSPN Danau Toba Naik Kapal Ferry dan Beli Tiket via Ferizy dari Sekarang
    Lestarikan Seni dan Budaya, Disbudparekraf Simalungun Gelar Pagelaran Budaya Drama Tari Musikal bertajuk Turahan
    Preservasi Ruas Jalan Jurusan Girsang I-Girsang II Berbiaya Rp 8,3 Milliar Mulai Dikerjakan, Pekerja Tak Nampak Dilokasi
    KPU Sumut Serahkan Hasil Penelitian Syarat Administrasi Cagub dan Cawagub
    Sambut Hari Kemerdekaan ke 79, KSOPP Danau Toba akan Gelar Donor Darah Selama Dua Hari, Ini Jadwalnya
    Kupon Togel Yang Beredar Nama dan Tanda Tangan Komandan Zipur, Kapten RDC: Saya Tidak Ada Hubungan Dengan Kegiatan Ilegal Apapun
    Libur Long Weekend dan Hari Raya Idul Adha 2024: Ayo! Berlibur ke KSPN Danau Toba Naik Kapal Ferry dan Beli Tiket via Ferizy dari Sekarang
    Lestarikan Seni dan Budaya, Disbudparekraf Simalungun Gelar Pagelaran Budaya Drama Tari Musikal bertajuk Turahan
    Naruh Harapan Besar, Masyarakat Perdagangan Nyatakan Siap Menangkan Anton-Benny di Pilkada Simalungun 2024
    Libur Nataru 2023-2024, Kadishub Samosir: Ribuan Kendaraan Akan Masuk ke Destinasi Pariwisata Negeri Indah Kepingan Sorga
    Malam Takbiran, Kendaraan Wisatawan Terus Padati Pelabuhan Tigaras, KMP Sumut I dan II Dioperasikan Hingga Dini Hari
    Hindari Antrean, Pengguna Jasa Dihimbau Miliki Tiket Sebelum Tiba di Pelabuhan Penyeberangan Ajibata dan Ambarita
    Pemerintah Kabupaten Simalungun Akhirnya Kembalikan Fungsi Pantai Bebas Jadi Ruang Terbuka Publik Parapat

    Rekomendasi berita

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BPBD Simalungun Simulasi Pemadam Kebakaran di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar
    DPR Setujui Herindra Jadi Kepala BIN, Perkuat Sinergi Intelijen dan Pertahanan
    Isu Abetnego Tarigan 'Nucel' Cari Nama di Liang Melas Datas 'Terpatahkan'
    KIA Motors: Perjalanan dari Sepeda ke Kendaraan Listrik Terdepan

    Tags