Gubernur Sumut Keluarkan SE, Bupati dan Wali Kota Diminta Pekerjaan Konstruksi Gunakan Bahan Material dari Perusahaan Berizin dan Bayar Pajak

    Gubernur Sumut Keluarkan SE, Bupati dan Wali Kota Diminta Pekerjaan Konstruksi Gunakan Bahan Material dari Perusahaan Berizin dan Bayar Pajak
    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Ilyas S Sitorus

    SUMUT–Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/7845/2023 tentang Penggunaan Bahan Material Pekerjaan Konstruksi dari Perusahaan yang Memiliki Izin Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan Membayar Pajak Daerah. 

    Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/7845/2023 4 Juli 2023 tersebut Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Ilyas S Sitorus, Rabu 05 Juli 2023

    "Surat edaran tersebut ditujukan kepada para Bupati/Walikota se-Sumut dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi Sumut. “Surat Edaran tersebut dalam rangka tertib, disiplin, kepastian dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konstruksi, "ujar Ilyas S Sitorus

    Ilyas Sitorus menjelaskan, dalam Surat Edaran tersebut berisi beberapa poin penting, pertama, setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bersumber dari APBD Provinsi Sumut yang menggunakan bahan material pekerjaan konstruksi berupa Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau Bahan Galian golongan C, supaya berasal dari kegiatan usaha yang memiliki izin dan taat membayar pajak daerah.

    Kedua, untuk memastikan ketaatan penyedia yang menjadi mitra kerja pelaksanaan jasa konstruksi terhadap MBLB atau Bahan Galian golongan C, sebagaimana tersebut pada poin pertama, agar para Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) intensif melakukan monitoring, pengendalian dan pengawasan.

    "Ketiga, dalam rangka penegakan hukum terkait dengan ketaatan sebagaimana yang dimaksud pada poin pertama, para Bupati/Walikota dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi Sumuta dapat bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ” sebutnya.

    Kemudian, yang ke empat, kata Ilyas, guna sinkronisasi dan harmonisasi antar-pemerintah daerah, terkait dengan ketaatan sebagaimana yang dimaksud pada poin satu, dapat dilakukan rapat koordinasi antar Kabupaten/Kota dan Provinsi Sumut.

    Disampaikan juga, Surat Edaran yang ditandatangani Gubernur Edy Rahmayadi itu juga ditembuskan kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Inspektur Provinsi Sumut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsj Sumatera Utara dan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara. 

    "Gubernur Sumut berharap kepada seluruh Walikota/Bupati se-Sumatera Utara, Kepala Perangkat Daerah Pemprov Sumut, agar menjalankan Surat Edaran ini dengan sebaik-baiknya, dengan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di negara ini, "ucap Ilyas, (Karmel, rel)

    sumut'
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Suarakan Ketidakadilan Pendidikan, Aktifis...

    Artikel Berikutnya

    Resmikan Rumah Sakit dan Polres Tapsel,...

    Berita terkait

    Sambut Hari Kemerdekaan ke 79, KSOPP Danau Toba akan Gelar Donor Darah Selama Dua Hari, Ini Jadwalnya
    Kupon Togel Yang Beredar Nama dan Tanda Tangan Komandan Zipur, Kapten RDC: Saya Tidak Ada Hubungan Dengan Kegiatan Ilegal Apapun
    Libur Long Weekend dan Hari Raya Idul Adha 2024: Ayo! Berlibur ke KSPN Danau Toba Naik Kapal Ferry dan Beli Tiket via Ferizy dari Sekarang
    Lestarikan Seni dan Budaya, Disbudparekraf Simalungun Gelar Pagelaran Budaya Drama Tari Musikal bertajuk Turahan
    Preservasi Ruas Jalan Jurusan Girsang I-Girsang II Berbiaya Rp 8,3 Milliar Mulai Dikerjakan, Pekerja Tak Nampak Dilokasi
    KPU Sumut Serahkan Hasil Penelitian Syarat Administrasi Cagub dan Cawagub
    Sambut Hari Kemerdekaan ke 79, KSOPP Danau Toba akan Gelar Donor Darah Selama Dua Hari, Ini Jadwalnya
    Kupon Togel Yang Beredar Nama dan Tanda Tangan Komandan Zipur, Kapten RDC: Saya Tidak Ada Hubungan Dengan Kegiatan Ilegal Apapun
    Libur Long Weekend dan Hari Raya Idul Adha 2024: Ayo! Berlibur ke KSPN Danau Toba Naik Kapal Ferry dan Beli Tiket via Ferizy dari Sekarang
    Lestarikan Seni dan Budaya, Disbudparekraf Simalungun Gelar Pagelaran Budaya Drama Tari Musikal bertajuk Turahan
    Naruh Harapan Besar, Masyarakat Perdagangan Nyatakan Siap Menangkan Anton-Benny di Pilkada Simalungun 2024
    Libur Nataru 2023-2024, Kadishub Samosir: Ribuan Kendaraan Akan Masuk ke Destinasi Pariwisata Negeri Indah Kepingan Sorga
    Malam Takbiran, Kendaraan Wisatawan Terus Padati Pelabuhan Tigaras, KMP Sumut I dan II Dioperasikan Hingga Dini Hari
    Hindari Antrean, Pengguna Jasa Dihimbau Miliki Tiket Sebelum Tiba di Pelabuhan Penyeberangan Ajibata dan Ambarita
    Pemerintah Kabupaten Simalungun Akhirnya Kembalikan Fungsi Pantai Bebas Jadi Ruang Terbuka Publik Parapat

    Rekomendasi berita

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BPBD Simalungun Simulasi Pemadam Kebakaran di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar
    DPR Setujui Herindra Jadi Kepala BIN, Perkuat Sinergi Intelijen dan Pertahanan
    Isu Abetnego Tarigan 'Nucel' Cari Nama di Liang Melas Datas 'Terpatahkan'
    KIA Motors: Perjalanan dari Sepeda ke Kendaraan Listrik Terdepan

    Tags